Surabaya, 7 maret 2017
Dalam Upaya Melaksanakan program kerjanya asperindo kali ini mengadakan penyuluhan dan sharing kepada anggota mengenai PerMen Kominfo No. 7 Tahun 2017 mengenai Jasa Penyelenggara Pos. Adapun Anggota yang diundang adalah anggota yang mengalami kesulitan dalam mengurus perijinan jasa penyelenggara pos . Semenjak Permen Kominfo No. 7 Tahun 2017 diterbitkan maka sesuai perundang- undangan SIJPT sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan SIPP ( Surat Ijin Penyelenggara Pos). Dalam kesempatan ini ketua Asperindo DPW jatim memberi sosialisasi dan penyuluhan kepada anggota tentang bagaimana proses dan langkah – langkah yang harus dilakukan oleh anggota dalam membuat / memproses pembuatan SIPP . Setelah Proses sosialisasi Ketua Asperindo Dpw Jatim juga membuka kesempatan sharing dan tanya jawab ke anggota yang merasa kesulitan dalam melakukan proses perijinan SIPP. Diakhir Acara akhirnya Asperindo berusaha menjembatani anggota yang belum selesai perijinannya dan yang belum melakukan proses perijinan secara kolektif dan melakukan komunikasi dengan dirjen kominfo .